Mataram NTB - Hingga pukul 23:00 Wita tanggal 6 Oktober 2023 sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan 14 terduga pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap Personil Pengamanan Monjok - Taliwang (Monta) saat peristiwa Keributan yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
Ke 14 terduga tersebut diamankan berikut barang bukti berupa Ketepel, anak panah, senjata rakitan, serta senjata tajam lainnya pada saat Personil Pengamanan melakukan Penyisiran kepemilikan senjata yang digunakan dalam penyerangan petugas tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat di konfirmasi pagi ini (07/10/2023) membenarkan bahwa hingga tengah malam tadi sebanyak 14 terduga yang diamankan dalam peristiwa di Karang Taliwang.
"Para terduga Kami amankan lengkap dengan barang bukti yang diduga digunakan untuk menyerang petugas pada peristiwa tersebut seperti senjata rakitan, panah dan anak Panah, Ketepel serta senta tajam lainnya yang diduga digunakan dalam penyerangan aparat kepolisian pada peristiwa tersebut, "tegas Yogi.
Ia menjeskan bahwa kepada para terduga pelaku akan dilakukan proses penyidikan serta terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.
Kepada para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana dengan tanpa hak membawa senjata tajam dan menghasut atau memprovokasi untuk melakukan perbuatan pidana dan atau melawan petugas dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 serta pasal 160 KUHP dan atau pasal 213 ke 1 KUHP sub pasal 212 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian menurut Yogi, sebagai wujud penegakkan hukum dengan seadil-adilnya terhadap siapun pelaku yang melanggar atau melakukan tindak pidana sesuai dalam pasal - pasal yang dimaksud dalam UU yang telah ditetapkan.
"Tindakan yang kami lakukan dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku dugaan tindak pidana untuk menerapkan hukum secara adil sehingga diharapkan memiliki efek jera terhadap pelaku, "pungkasnya. (Adb)