Lombok Barat, NTB - Puluhan pedagang asongan di kawasan Wisata Suranadi turut terkena imbas penutupan paksa sejumlah kafe awal Januari lalu. Bahkan beberapa diantaranya beralih profesi menjadi pekerja serabutan.
Para pedagang asongan tersebut, terpaksa beralih profesi lantaran tak ada lagi pengunjung ke sejumlah kafe di kawasan Suranadi selama sebulan terakhir.
"Kalau sepi begini terus, kita mau makan pakai apa pak? Belum bayar anak sekolah, cicilan motor dan bank, " keluh salah seorang pedagang asongan asal Dusun Montong, Desa Suranadi, Ibu Nurhayati kepada media, Minggu (05/02/2023).
Wanita parobaya itu mengaku belum mencari alternatif pekerjaan lain seperti rekan-rekannya yang lain. Sebab usianya yang menginjak kepala lima membuatnya harus berputar otak jika harus mencari kerja lainnya.
"Ini dah sebulan terakhir kita bingung. Mau jualan sepi pembeli, kalau tidak jualan mau kerja apa?" sesalnya.
Hal tersebut juga diakui Ketua Asosiasi Warung Suranadi (AWAS), I Gede Putra Yasa. Pria yang akrab disapa Ngurah ini juga mengakui jika para pedagang asongan yang biasa masuk ke kafe-kafe kini harus lebih bersabar. Sebab biasanya, mereka mampu berjualan hingga ratusan ribu setiap hari. Namun sejak kafe-kafe di kawasan Suranadi ditutup awal Januari lalu, kini mereka tidak ada pembeli.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Kami juga banyak setoran yang harus kami pikirkan sendiri. Jadi bagi kami, penutupan kafe-kafe Suranadi ini sangat tidak tepat, " ketusnya.
Dijelaskan Ngurah, selama ini peredaran uang di 34 kafe di kawasan Suranadi mencapai Rp 4 miliar perbulan. Sehingga jika memang keberadaannya dianggap illegal, harusnya para pelaku usaha diberikan jalan untuk mengurus izin dan kami siap dengan segala regulasi yang ada.
"Kalau soal PAD, kenapa gak pernah bilang? Toh, kami sangat bisa memberikan PAD kepada pemerintah. Lalu kenapa pemerintah tidak mau mengakomodir kami yang justru bisa menjadi income?" tantang dia balik.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lombok Barat melalui Satpol-PP bersama jajaran TNI-Polri, Tim Kecamatan Narmada dan Satgas dari desa mengambil langkah tegas menutup secara permanen kafe dan tempat karaoke ilegal yang beroperasi di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada, sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 lalu.
Keberadaan 34 Kafe dan karaoke di Desa Suranadi diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. Kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Berikut nama-nama kafe dan tempat karaoke di Suranadi yang di tutup: Mbok Sri, Gde Sentana, Bedeng, Bunut Ngereng, Warung Pangeran, Cilok, Warung Slemor, Bawaq Are, Warung 69, Tenda Biru, Cak Ayudia, Mekar, Warung Manis, Cantik, Kembang, 63, Ebit, Kamboja, Pojok, Mandala, Jodoh, Kafe Ngurah, Gerbang Bambo, Warung Pelangi, Nandi, Cafe Gren Mega, Pondok Sayu, Bawaq Tereng, Kubu Maik, Ilalang, Bawaq Nao, Bawaq Buluan, Warung Tuaq, dan Warung Indah. (Adb)